Kabarminang — Polisi menangkap pemuda di rumah orang tuanya di Korong Simpang, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, pada Selasa (27/10/2026) karena mengancam ibu dan adik kandungnya dengan pisau.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Batang Anai, Bripka Eko Prasetio, mengatakan bahwa pihaknya menangkap pemuda berinisial FH (26) itu setelah menerima laporan dari warga melalui ponsel tentang pengancaman tersebut.
Perihal pengancaman itu, Eko menceritakan bahwa pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB FH marah besar kepada adiknya karena menolak membujuk istrinya untuk pulang ke rumah. Ia menyebut bahwa adik FH melakukan penolakan karena kasihan kepada istri FH yang kabur dari rumah dua hari sebelumnya.
“Istri FH kabur dari rumah karena sering mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Eko kepada Sumbarkita pada Rabu (28/10/2026).
Eko menerangkan bahwa FH meminta adiknya untuk membujuk istrinya karena sang adik bekerja di tempat yang sama dengan istrinya. Karena itulah, katanya, FH memaksa adiknya untuk menjadi perantara ia dan istrinya agar sang istri mau kembali.
Selain mengamuk kepada adiknya, kata Eko, FH mengamuk kepada ibunya. Ia menyebut bahwa waktu itu ibu FH menasihati pemuda tersebut untuk tidak bersikap kasar kepada istrinya.
Saat dinasihati ibunya, pelaku malah makin murka. Dia kemudian mengambil pisau dan mengarahkannya kepada ibu dan adiknya untuk mengancam keselamatan ibu dan adik di dalam rumah,” ucap Eko.
Eko menginformasikan bahwa pengancaman dengan pisau yang dilakukan FH direkam oleh warga dan disebarkan hingga viral di media sosial. Selain itu, katanya, warga melaporkan kejadian itu kepada anggota Polsek Batang Anai melalui ponsel.






















