Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di Kampung Sungai Sarik Lumpo, Nagari Sungai Sarik, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Minggu (25/10/2026) pukul 14.30 WIB karena diduga mencuri sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, Iptu Ai Am’ar Faradhyba, mengatakan bahwa pria itu berinisial REP (32 tahun).
Ai Am’ar menginformasikan bahwa REP diduga mencuri sepeda motor di Bukit Siayah, Nagari Bukit Siayah Lumpo, Kecamatan IV Jurai, pada Selasa (18/8/2026) pukul 14.00 WIB. Ia menyebut bahwa sepeda motor itu ialah Honda Vario hitam bernomor polisi BH 4195 DG.
Waktu itu, kata Ai Am’ar, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan di Bukit Siayah sekitar tiga meter dari jalan aspal dengan kunci kendaraan tergantung. Setelah itu, korban pergi memanjat pinang untuk mengambil buahnya sekitar 25 meter dari tempatnya meletakkan sepeda motor.
“Dua puluh lima menit setelah mengambil buah pinang, korban tidak melihat sepeda motornya dari atas pohon pinang. Dia kemudian turun untuk memeriksa kendaraannya. Ketika sampai di bawah, ia tidak menemukan sepeda motor tersebut,” tutur Ai Am’ar.
Selain kehilangan sepeda motor, kata Ai Am’ar, korban kehilangan sebuah ponsel Oppo. Ia menyebut bahwa ponsel tersebut berada di bawah jok sepeda motor yang dibawa kabur REP.
Atas pencurian tersebut, kata Ai Am’ar, korban melapor ke Polres Pesisir Selatan pada Rabu (19/8/2026).
Sementara itu, kata Ai Am’ar, REP membawa sepeda motor dan ponsel korban ke Pekanbaru. Di ibu kota Riau itu, katanya, REP menjual kendaraan tersebut sekitar Rp6 juta.





















