Adapun di kampung, kata Ai Am’ar, polisi mencurigai REP sebagai pencuri sepeda motor korban. Ia menjelaskan bahwa kecurigaan polisi beralasan sebab REP merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
“Polisi juga curiga karena dia menghilang dari kampung setelah motor korban hilang,” ucap Ai Am’ar.
Di sisi lain, kata Ai Am’ar, setelah menjual sepeda motor korban, REP tidak langsung pulang kampung. Ia mengutarakan bahwa REP tinggal di Pekanbaru selama dua bulan lebih untuk menenangkan diri sambil mendengar informasi tentang situasi di kampung setelah melakukan pencurian tersebut. Karena merasa bahwa situasi di kampung aman baginya, REP pulang kampung.
Tak lama setelah tiba di kampung, kata Ai Am’ar, REP ditangkap polisi.
Pihaknya menjerat REP dengan Pasal 477 ayat 1 huruf g juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ai Am’ar mengatakan bahwa berdasarkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal tentang pencurian biasa itu, REP terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.





















