Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di Kala Coffe, Jalan Hayam Wuruk, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (22/10/2026) malam karena kedapatan berjudi daring (online).
Kepala Unit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Iptu Rozi Aidel, mengatakan bahwa pemuda itu berinisial GPP (26 tahun), warga Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Padang.
Perihal penangkapan tersebut, Rozi menceritakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang adanya orang yang bermain judi slot di Kala Coffe pada Kamis (22/10/2026) malam. Pada pukul 20.30 WIB pihaknya mengintai orang yang dilaporkan bermain judi itu di lokasi.
“Saat mengintai di lokasi, petugas melihat pelaku bermain judi slot di situs Alexis Togel dengan akun PDG22 di ponselnya. Petugas lalu menangkapnya dan menyita ponselnya,” ujar Rozi pada Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal di kafe tersebut, kata Rozi, GPP mengaku telah berjudi daring. Ia menyebut bahwa saldo yang terdapat dalam akun judi itu berasal dari uang yang didepositkan GPP sebagai modal taruhan.
“Dia punya enam akun judi di ponselnya,” ucap Rozi.
Rozi mengatakan bahwa pihaknya menjerat GPP dengan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara,” ucap Rozi.
Rozi menambahkan bahwa konter ponsel yang memfasilitasi pejudi daring untuk mendepositkan uang atau alat bayar dalam judi tersebut dapat ditangkap polisi dan diproses hukum. Ia menyebut bahwa tim siber Polda Sumbar beberapa kali merazia konter ponsel sehubungan dengan hal tersebut.




















