Kabarminang – Polisi menyita 1.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang disimpan di sebuah rumah di Dusun Kabun, Nagari Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Jumat (23/10/2026) malam. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap pria berinisial DY (46), yang bekerja sebagai sopir.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedra Wati, mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan solar di kawasan tersebut. Ia menyebut, menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Padang Pariaman mendatangi lokasi dan kemudian menangkap seorang pria.
Ia melanjutkan, di rumah tersebut, petugas menemukan ruangan khusus yang digunakan untuk menyimpan BBM dengan lima tangki penampung atau baby tank berwarna putih dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, sejumlah drum, dan jeriken yang digunakan untuk menyimpan solar.
“Saat petugas tiba, DY sedang memindahkan BBM dari jeriken berkapasitas 35 liter ke drum berkapasitas 220 liter menggunakan pompa elektrik otomatis yang terhubung dengan selang,” ujarnya, Minggu (25/10/2026).
Ia melanjutkan, DY diduga memperoleh solar tersebut dari pengisian berulang atau langsiran di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ia menyebut, DY tidak memiliki izin untuk menguasai BBM tersebut.
Ia melanjutkan, dalam penindakan itu, pihaknya menyita 1.000 liter solar beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk penyimpanan dan pemindahan BBM, seperti jeriken hingga selang.
Ia mengatakan, saat ini DY beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menyebut, atas perbuatannya DY disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.




















