Kabarminang – Polisi menangkap pria berinisial RH (38) di rumah orang tuanya di Pasir Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB karena diduga mencuri uang tunai di sebuah rumah. Ia merupakan residivis.
Kapolsek Sungai Limau, AKP Muzakar, mengatakan, pencurian itu terjadi di dalam kamar sebuah rumah di Padang Bintungan, Nagari Kuranji Hilir, pada 27 September 2026.
Ia melanjutkan, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp30 juta dan melaporkan kepada Polsek Sungai Limau.
“Setelah menyadari uangnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada kita pada hari yang sama dengan kejadian tersebut,” tuturnya.
Ia menyebut, sejak pihaknya menerima laporan tersebut, pelaku sempat berpindah-pindah ke sejumlah daerah, termasuk Pekanbaru, Riau, dan Jawa.
“Pelaku ini berpindah-pindah ke luar provinsi Sumatera Barat, hingga akhirnya berhasil ditangkap hari ini di rumah orang tuanya,” katanya.
Ia melanjutkan, saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Sungai Limau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.




















