Kabarminang – Polisi menangkap dan menetapkan 25 tersangka dalam 24 kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sumatera Barat (Sumbar) periode 19–26 Oktober 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Siswantoro, mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menyita 17.534 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kita tindak lanjuti hingga menetapkan 25 tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (26/10/2026).
Ia merinci, dari 17.534 liter BBM yang disita, sebanyak 14.648 liter di antaranya merupakan Biosolar dan 2.886 liter Pertalite. Selain itu, pihaknya juga menyita 23 kendaraan dan enam unit telepon genggam.
“Para tersangka diduga menimbun BBM untuk memperoleh keuntungan. Modus yang kita temukan yakni membeli BBM bersubsidi, mengumpulkannya, kemudian menjualnya kembali,” tuturnya.
Ia melanjutkan, para tersangka membeli BBM di sejumlah SPBU dengan cara disamarkan menggunakan wadah tertentu.
Kemudian, BBM tersebut dimasukkan ke dalam plastik dan dibungkus menggunakan karung agar tidak terlihat seperti bahan bakar.
“Pelaku penyalahgunaan BBM saat ini sudah semakin pintar, mereka melakukan cara memanipulasi, BBM dimasukkan ke dalam plastik kemudian dibungkus dengan karung jadi terlihat seperti ikan yang dimasukkan dalam plastik yang bakal dikirim,” imbuhnya.




















