Kabarminang — Polisi menangkap dua tersangka perampok yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Solok Selatan.
Kepala Polres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan bahwa kedua tersangka masing-masing bernama Firdaus (42 tahun) alias Dopil, dan Gusri (38 tahun) alias Agus.
Andreanaldo menerangkan bahwa pihaknya menangkap Agus di Jorong Anau, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, pada 2 Oktober 2026. Setelah itu, pihaknya menangkap Dopil di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026.
“Sebelum menuju Depok, Dopil melarikan diri ke Pekanbaru,” ujar Andreanaldo dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Markas Polres Solok Selatan pada Selasa (27/10/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Andreanaldo menceritakan kronologi peristiwa yang menewaskan perempuan bernama Marnunis (61 tahun). Kedua tersangka mendatangi rumah korban pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB untuk mencuri. Mereka masuk dengan cara mencongkel pintu belakang rumah menggunakan linggis.
Korban yang sedang tidur terbangun ketika mendengar suara orang masuk ke dalam rumahnya. Saat melihat dua orang berada di dalam rumahnya, korban terkejut. Dalam situasi tersebut, perampok bernama Dopil memukul kepala korban dengan menggunakan linggis.
“Setelah diautopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” ucap Andreanaldo didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Yogie Biantoro.
Setelah korban tidak berdaya, kata Andreanaldo, kedua perampok tersebut mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga. Ia menyebut bahwa keduanya juga mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban sebelum mereka pergi.





















