Perampokan itu, kata Andreanaldo, baru diketahui warga pada Minggu pagi. Ia menerangkan bahwa warga mulai curiga karena korban tidak kunjung keluar rumah seperti biasanya.
Akibat kejadian itu, kata Andreanaldo, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp141 juta. Sementara itu, katanya, perhiasan emas seberat 13,8 gram milik korban dijual oleh tersangka seharga Rp31,5 juta.
“Kedua tersangka merupakan residivis. Mereka mencuri karena faktor ekonomi dan kebiasaan mencuri,” tutur Andreanaldo.
Pihaknya menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP. Andreanaldo menginformasikan bahwa kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.





















