Kabarminang – Polisi menangkap pria inisial MR (21) saat mencuri alat Early Warning System (EWS) atau alat peringatan dini untuk mendeteksi banjir di Jalan Batu Busuak, Kecamatan Pauh, Padang, pada Rabu (28/10/2026) dini hari. Dalam penangkapan itu, dua orang melarikan diri.
Panit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Iptu Rozi Aidel, mengatakan, pria yang ditangkap itu merupakan warga setempat.
Ia menyebut penangkapan tersebut bermula pada Rabu (28/10/2026) pukul 03.00 WIB, ketika Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar menerima informasi dari masyarakat melalui WhatsApp Hotline Resmob Polda Sumbar.
“Kita menerima laporan adanya dugaan pencurian sejumlah komponen EWS milik BPBD Sumbar di kawasan itu. Setelah menerima laporan, kita mendatangi lokasi dan mendapati tiga orang di lokasi. Satu berhasil ditangkap dan dua kabur,” katanya, Rabu (28/10/2026).
Ia melanjutkan, kejadian itu juga terekam kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku mengambil bagian dari alat pendeteksi banjir dengan cara memotong besi menggunakan gerinda.
Dalam pengungkapan itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, yakni lima potong besi, kabel listrik sepanjang sekitar 150 meter, dua mata gerinda, satu senter kepala, dan dua lembar karung goni putih.
Ia melanjutkan, saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Rozi menyebut, atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 476 juncto Pasal 478 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian ringan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana dan denda paling banyak Rp10 juta.





















