Rabu, Oktober 28, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

4 Rumah dan 1 Toko di Payakumbuh Disegel karena Langgar Aturan Tata Ruang

Redaksi
Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:48
in Kabar Sumbar
Petugas gabungan menyegel empat rumah dan satu toko di tiga kecamatan di Payakumbuh pada Selasa (27/10/2026) karena terindikasi melanggar ketentuan tata ruang. Foto: Pemerintah Kota Payakumbuh

Petugas gabungan menyegel empat rumah dan satu toko di tiga kecamatan di Payakumbuh pada Selasa (27/10/2026) karena terindikasi melanggar ketentuan tata ruang. Foto: Pemerintah Kota Payakumbuh

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Sebanyak empat rumah dan satu toko di tiga kecamatan di Payakumbuh disegel petugas pada Selasa (27/10/2026) karena terindikasi melanggar ketentuan tata ruang.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Ivva Cienna, mengatakan, lima bangunan yang disegel itu terdiri atas satu rumah sewa di Kecamatan Payakumbuh Utara, satu rumah tinggal di Kecamatan Payakumbuh Barat, serta dua rumah tinggal dan satu toko di Kecamatan Payakumbuh Timur.

Ia melanjutkan, pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh tidak adanya dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran garis sempadan jalan.

“Penertiban ini kami lakukan untuk memastikan setiap bangunan berdiri sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar memperhatikan seluruh persyaratan sebelum membangun maupun melakukan perubahan terhadap bangunan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga penting untuk menjaga keselamatan penghuni, ketertiban lingkungan, dan keteraturan kawasan perkotaan. Karena itu, warga yang berencana mendirikan bangunan baru atau melakukan renovasi diimbau untuk terlebih dahulu memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah tidak bermaksud menghambat masyarakat untuk membangun. Kami mendukung pembangunan selama dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dengan memenuhi persyaratan sejak awal, masyarakat dapat terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.

Ivva melanjutkan, penertiban tersebut melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Kegiatan itu juga dikawal oleh aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Secara keseluruhan, proses penertiban oleh tim gabungan berlangsung kondusif tanpa kendala berarti. Kami berharap langkah tegas ini mampu memberikan efek jera sekaligus memicu kesadaran kolektif masyarakat untuk tertib dalam mendirikan bangunan,” imbuhnya.


Tags: aturan tata ruangDPMPTSP Payakumbuhgaris sempadan jalanIvva Ciennaizin bangunanPayakumbuhPelanggaran Tata Ruangpenertiban bangunanpenyegelan bangunanperizinan bangunanPUPR Payakumbuhrumah disegelSatpol PP Payakumbuhtoko disegel
ShareTweetPin

Berita Terkait

Mayoritas Wilayah Mapat Tunggul Pasaman Masih Blank Spot, Warga Harap Perhatian Pemerintah

Mayoritas Wilayah Mapat Tunggul Pasaman Masih Blank Spot, Warga Harap Perhatian Pemerintah

28 Oktober 2026
Pisang Batu Mentawai Tembus Pasar Malaysia, Eksportir Minta Rantai Distribusi Dipangkas

Pisang Batu Mentawai Tembus Pasar Malaysia, Eksportir Minta Rantai Distribusi Dipangkas

27 Oktober 2026
Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

Pasien BPJS Adukan Pelayanan RSUP M Djamil Padang ke Ombudsman, Soroti Keselamatan Pasien

27 Oktober 2026
Kabut Asap Kiriman Selimuti Kabupaten Solok, Jarak Pandang Jalan Padang-Solok Terbatas

Kasus ISPA di Sumbar Capai 615 Ribu Sepanjang 2026, Padang dan Agam Tertinggi

27 Oktober 2026
Demo di DPRD Sumbar, Massa Bentangkan Spanduk “Rezim Prabowo-Gibran Bencana Nasional”

Demo di DPRD Sumbar, Massa Bentangkan Spanduk “Rezim Prabowo-Gibran Bencana Nasional”

27 Oktober 2026
Karhutla dan Kabut Asap Jadi Sorotan, Aksi Teatrikal Digelar di Depan DPRD Sumbar

Karhutla dan Kabut Asap Jadi Sorotan, Aksi Teatrikal Digelar di Depan DPRD Sumbar

27 Oktober 2026
Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

21 Oktober 2026

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

24 Oktober 2026

2 Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Jadi Korban Tabrak Lari di Batam, 1 Tewas

2 Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Jadi Korban Tabrak Lari di Batam, 1 Tewas

24 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Viral Sejoli Kepergok Mesum di Sijunjung, Polisi: Akan Dinikahkan Keluarga

22 Oktober 2026

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

24 Oktober 2026

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

23 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

22 Oktober 2026

Berita Terkini

4 Rumah dan 1 Toko di Payakumbuh Disegel karena Langgar Aturan Tata Ruang

4 Rumah dan 1 Toko di Payakumbuh Disegel karena Langgar Aturan Tata Ruang

28 Oktober 2026

Mayoritas Wilayah Mapat Tunggul Pasaman Masih Blank Spot, Warga Harap Perhatian Pemerintah

Mayoritas Wilayah Mapat Tunggul Pasaman Masih Blank Spot, Warga Harap Perhatian Pemerintah

28 Oktober 2026

PT Semen Padang Raih Penghargaan IJTI Sumbar atas Aksi Nyata Penanggulangan Bencana

PT Semen Padang Raih Penghargaan IJTI Sumbar atas Aksi Nyata Penanggulangan Bencana

28 Oktober 2026

PT Semen Padang Perkuat Kapasitas Pengurus Forum Nagari untuk Optimalkan Program BMN

PT Semen Padang Perkuat Kapasitas Pengurus Forum Nagari untuk Optimalkan Program BMN

28 Oktober 2026

Pisang Batu Mentawai Tembus Pasar Malaysia, Eksportir Minta Rantai Distribusi Dipangkas

Pisang Batu Mentawai Tembus Pasar Malaysia, Eksportir Minta Rantai Distribusi Dipangkas

27 Oktober 2026

Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

Pasien BPJS Adukan Pelayanan RSUP M Djamil Padang ke Ombudsman, Soroti Keselamatan Pasien

27 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.