Kabarminang – Seorang pria berinisial M (52) ditangkap polisi karena diduga menjalankan aktivitas perjudian togel online dengan uang sebagai taruhan di sebuah kedai kopi di Jalan Bakti, Kelurahan Karupuak Tabiang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (26/10/2026) malam.
Panit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar, Iptu Rozi Aidel, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian togel di kedai kopi tersebut.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar dengan melakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi,” kata Rozi.
Ia menjelaskan, petugas mulai melakukan pengintaian sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah mengamati lokasi selama kurang lebih dua jam, petugas menangkap M sekitar pukul 22.00 WIB.
“Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan aktivitas pemasangan judi togel online dengan menggunakan uang sebagai taruhan,” kata Rozi.
Saat penangkapan, polisi menyita uang tunai senilai Rp4.151.000 yang ditemukan dalam kantong plastik hitam di saku celana M.
Menurut Rozi, berdasarkan pemeriksaan awal, uang tersebut diduga merupakan uang taruhan yang terkumpul selama M menjalankan aktivitas perjudian togel online. Uang itu juga diduga disiapkan untuk membayar pemasang yang memenangkan taruhan.
Uang yang disita terdiri atas 20 lembar pecahan Rp100.000 senilai Rp2 juta, 24 lembar pecahan Rp50.000 senilai Rp1,2 juta, tujuh lembar pecahan Rp20.000 senilai Rp140 ribu, dan 40 lembar pecahan Rp10.000 senilai Rp400 ribu.




















