Selain itu, terdapat 70 lembar pecahan Rp5.000 senilai Rp350 ribu, 24 lembar pecahan Rp2.000 senilai Rp48 ribu, serta 13 lembar pecahan Rp1.000 senilai Rp13 ribu. Total uang yang disita berjumlah 198 lembar dengan nilai Rp4.151.000.
“Selain uang, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Vivo tahun 2019 berwarna biru langit. Perangkat tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk menjalankan aktivitas perjudian togel online,” ujar Rozi.
Setelah ditangkap, M beserta barang bukti dibawa ke Markas Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Rozi mengatakan, penyidik masih mendalami telepon genggam yang disita, termasuk akun yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian togel online. Polisi juga menelusuri asal-usul, kepemilikan, dan peruntukan uang tunai tersebut.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi terkait, menginventarisasi barang bukti, serta melakukan proses penyitaan sesuai ketentuan hukum. Hasil penyidikan akan dilaporkan kepada pimpinan dan dibahas melalui gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan serta status hukum M berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Atas dugaan perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rozi mengatakan, M terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
“Penerapan pasal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum penyidik,” ujar Rozi.




















