Jumat, Oktober 30, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Sikabu Rp7,5 Miliar Jalani Sidang Perdana di Padang

Rendi Hakimi
Jumat, 30 Oktober 2026 | 13:48
in Kabar Sumbar
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Empat terdakwa kasus korupsi pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu-Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (29/10/2026). Perkara proyek senilai Rp25,4 miliar itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pariaman, Aridona Bustari, mengatakan sidang perdana tersebut digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum. Keempat terdakwa hadir langsung di persidangan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

“Pada Kamis, 29 Oktober 2026, telah dilaksanakan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu-Kayu Gadang tahun 2019 dan tahun 2020, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum,” kata Aridona, Jumat (30/10).

Empat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Yendri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Boiyaqi Bachter dan Afdal selaku penyedia pekerjaan, serta Irwan Fitriades selaku konsultan pengawas yang menggunakan nama PT Triartha Nusa Engineering.

Menurut Aridona, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar.

Nilai kerugian tersebut tercantum dalam laporan audit Nomor PE.04.03/SR-493/PW03/5/2026 tertanggal 10 April 2026.

“Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp7.505.864.409,09 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat,” kata Aridona.

Ia menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada tahap penyidikan. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman untuk disidangkan bersama tim penuntut umum dari Kejati Sumbar dan Kejari Pariaman.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: BNPBBPKPJembatan Sikabu-Kayu Gadangkejari pariamanKejati Sumbarkerugian negaraKorupsi Jembatan Sikabukorupsi SumbarPadang PariamanPengadilan Negeri Padang
ShareTweetPin

Berita Terkait

Razia Kedai Tuak dan Karaoke di Padang Pariaman, 8 Muda-Mudi Diamankan

Razia Kedai Tuak dan Karaoke di Padang Pariaman, 8 Muda-Mudi Diamankan

30 Oktober 2026
Inovasi Padang Mobile Dinas Kominfo Padang Masuk Lima Besar Padang Innovation Award 2026

Inovasi Padang Mobile Dinas Kominfo Padang Masuk Lima Besar Padang Innovation Award 2026

30 Oktober 2026
Razia Tempat Karaoke di Kota Solok, Petugas Temukan Minuman Beralkohol dan Pelanggaran Izin

Razia Tempat Karaoke di Kota Solok, Petugas Temukan Minuman Beralkohol dan Pelanggaran Izin

30 Oktober 2026
Pemko Bukittinggi Perkuat Satu Data untuk Perencanaan Pembangunan 2028

Pemko Bukittinggi Perkuat Satu Data untuk Perencanaan Pembangunan 2028

30 Oktober 2026
Pemkab Dharmasraya Salurkan Beasiswa Rp110 Juta untuk 211 Siswa Berprestasi

Pemkab Dharmasraya Salurkan Beasiswa Rp110 Juta untuk 211 Siswa Berprestasi

30 Oktober 2026
Yota Balad Pimpin PDBI Sumbar 2026–2030, Kejurnas di Bandung Jadi Target Awal

Yota Balad Pimpin PDBI Sumbar 2026–2030, Kejurnas di Bandung Jadi Target Awal

30 Oktober 2026
Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

Pasien BPJS Adukan Pelayanan RSUP M Djamil Padang ke Ombudsman, Soroti Keselamatan Pasien

27 Oktober 2026

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

24 Oktober 2026

2 Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Jadi Korban Tabrak Lari di Batam, 1 Tewas

2 Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Jadi Korban Tabrak Lari di Batam, 1 Tewas

24 Oktober 2026

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

29 Oktober 2026

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

24 Oktober 2026

Jual Biosolar Subsidi, 5 Orang di Tanah Datar Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus PPPK Paruh Waktu

Jual Biosolar Subsidi, 5 Orang di Tanah Datar Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus PPPK Paruh Waktu

27 Oktober 2026

VIDEO: Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Kabupaten Solok

VIDEO: Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Kabupaten Solok

24 Oktober 2026

Berita Terkini

Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Sikabu Rp7,5 Miliar Jalani Sidang Perdana di Padang

Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Sikabu Rp7,5 Miliar Jalani Sidang Perdana di Padang

30 Oktober 2026

Empat Dosen UM Sumatera Barat Lulus sebagai Asesor LAMGAMA

Empat Dosen UM Sumatera Barat Lulus sebagai Asesor LAMGAMA

30 Oktober 2026

Razia Kedai Tuak dan Karaoke di Padang Pariaman, 8 Muda-Mudi Diamankan

Razia Kedai Tuak dan Karaoke di Padang Pariaman, 8 Muda-Mudi Diamankan

30 Oktober 2026

Inovasi Padang Mobile Dinas Kominfo Padang Masuk Lima Besar Padang Innovation Award 2026

Inovasi Padang Mobile Dinas Kominfo Padang Masuk Lima Besar Padang Innovation Award 2026

30 Oktober 2026

Razia Tempat Karaoke di Kota Solok, Petugas Temukan Minuman Beralkohol dan Pelanggaran Izin

Razia Tempat Karaoke di Kota Solok, Petugas Temukan Minuman Beralkohol dan Pelanggaran Izin

30 Oktober 2026

Kebakaran Hanguskan Dua Ruko di Padang Pariaman, Diduga Korsleting Listrik

Kebakaran Hanguskan Dua Ruko di Padang Pariaman, Diduga Korsleting Listrik

30 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.