Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan juga mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 5 November 2026 dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum.
“Perkembangan penanganan perkara selanjutnya diperkirakan berlanjut pada 5 November 2026 dengan agenda eksepsi atau nota keberatan,” ujarnya.
Jembatan Roboh Setelah Selesai Dibangun
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu-Kayu Gadang yang dilaksanakan melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Proyek itu menggunakan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan nilai anggaran Rp25,4 miliar.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman pada tahun anggaran 2020. PT Maidah Rekajaya menjadi perusahaan pelaksana dengan nilai kontrak awal sekitar Rp22,3 miliar. Dalam perjalanannya, nilai kontrak berubah menjadi Rp24,5 miliar.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan adanya pelimpahan pekerjaan kepada pihak lain melalui mekanisme kuasa direksi.
Permasalahan konstruksi jembatan mulai terlihat sekitar enam bulan setelah proyek selesai. Pada 16 Desember 2021, sheet pile atau dinding turap pengaman di sisi kiri jembatan roboh ke sungai.
Kerusakan berlanjut hingga jembatan tersebut roboh total pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.


















