Dalam penyidikan, Kejati Sumbar menggunakan hasil kajian tim ahli konstruksi Universitas Jambi. Kajian tersebut menyimpulkan kegagalan struktur jembatan terjadi akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan ketentuan kontrak.
Sebelumnya, Kejati Sumbar menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap, termasuk terhadap Irwan Fitriades yang sebelumnya diumumkan sebagai tersangka baru berinisial IF pada Juli 2026.
Kejaksaan menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pembangunan Jembatan Sikabu-Kayu Gadang.


















