Kabarminang – Petugas gabungan merazia sembilan tempat karaoke di Kota Solok, Sumatera Barat, pada Rabu (28/10/2026) malam hingga Kamis (29/10/2026) dini hari. Dari delapan tempat yang diperiksa, tujuh di antaranya diketahui tidak memiliki izin untuk usaha karaoke. Seluruh tempat tersebut juga kedapatan beroperasi melewati batas jam operasional.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Daslucky Okyusran mengatakan, razia tersebut dilaksanakan di bawah pimpinan Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad dengan melibatkan personel gabungan dari sejumlah instansi.
“Razia menyasar sejumlah tempat hiburan yang melanggar batas jam operasional, razia ini juga menyasar minuman beralkohol dan narkoba di dalam Kota Solok,” kata Daslucky, Jumat (30/10).
Ia menjelaskan, petugas menyasar sembilan tempat karaoke. Namun, hanya delapan lokasi yang berhasil diperiksa, yakni Cafe Karaoke DEPPOL, MP, Cinday, BS, Januari, Ocean, Charlie, dan Pelangi.
Satu lokasi lainnya, Cafe Karaoke Pasifik, tidak diperiksa karena dalam kondisi tutup saat petugas tiba.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman beralkohol di Cafe Karaoke Ocean. Sementara itu, tujuh tempat lainnya tidak ditemukan minuman beralkohol maupun narkoba.
Selain memeriksa lokasi, petugas juga melakukan tes urine terhadap seluruh pengunjung dan karyawan. Hasilnya, semua orang yang menjalani pemeriksaan dinyatakan negatif narkoba.
Persoalan lain ditemukan pada aspek perizinan. Dari delapan tempat karaoke yang diperiksa, hanya Cafe Karaoke Januari yang memiliki izin spesifik untuk usaha karaoke. Tujuh lokasi lainnya tidak memiliki izin yang secara khusus diperuntukkan bagi usaha tersebut.



















