Daslucky mengatakan, pengelola tempat karaoke yang belum memiliki izin spesifik telah diberikan peringatan. Mereka diminta segera mengurus dan melengkapi perizinan kepada instansi terkait.
“Razia melibatkan 45 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polres Solok Kota, Subdenpom 1/4-6 Solok, Satpol PP Kota Solok, BNNK Solok, Dinas Kesehatan Kota Solok, dan Humas Pemko Solok. Kegiatan itu juga dihadiri Wali Kota Solok, Kepala BNNK Solok, dan Kasatpol PP Kota Solok,” tambahnya.
halaman 2 dari 2



















