Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (30/10/2026) karena diduga mencuri sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial SH (23 tahun), Tampus, Ujung Gading. Sementara itu, korban bernama Wazirman, warga Jorong Parit,
Agung menyampaikan bahwa SH sengaja datang dari Ujung Gading untuk mencuri sepeda motor korban di areal kebun kelapa sawit di Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka pada Rabu (23/9/2026). Sesampainya di Jorong Parit, SH berhenti dan melihat sebuah Honda Supra Fit-X nomor Polisi BM 2957 QL milik korban sedang terparkir di bawah pondok kebun kelapa sawit.
“Pelaku membawa kabur sepeda motor korban, yang kuncinya masih tergantung di sepeda motor tersebut. Korban sempat berteriak, tetapi pelaku tetap membawa kabur sepeda motor tersebut sambil mengatakan ‘pinjam sebentar’,” tutur Agung pada Sabtu (31/10/2026).
Agung mengatakan bahwa korban langsung melaporkan pencurian itu ke Polres Pasaman Barat.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, kata Agung, Tim Operasional Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat dan Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas mencari pencuri tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya memperoleh informasi bahwa pencuri tersebut berada di sebuah pondok di kebun kelapa sawit di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang. Pihaknya lantas menangkap pria tersebut pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 8.00 WIB.
“Pelaku melawan petugas sehingga terjadi pergumulan. Namun, petugas berhasil menangkap pelaku,” ucap Agung.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Agung, SH mengaku mencuri sepeda motor korban. Setelah mencuri kendaraan itu, katanya, SH membuka sebagian bodi sepeda motor, lalu membuangnya ke sungai.




















