Kabarminang – Polisi menangkap pria inisial MAG (19 tahun) di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.
Kasatreskrim Polres Lima Puluh Kota, AKP Muhammad Indra Prakoso, mengatakan, MAG merupakan warga Jorong Lareh Nan Panjang, Nagari Batu Payung, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Ia menyebut, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Nagari Sarilamak, tepatnya di SPBU Air Putih.
Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah pikap Mitsubishi Colt L300 yang membawa BBM bersubsidi. Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut.
“Kendaraan itu kita hentikan di pinggir jalan raya Jorong Ketinggian. Setelah diperiksa, ditemukan puluhan jeriken berisi 900 liter biosolar subsidi,” tuturnya kepada Sumbarkita, Jumat (30/10/2026).
Ia merinci, jeriken tersebut berjumlah 36 buah, terdiri dari 12 jeriken berkapasitas 35 liter dan 24 jeriken berkapasitas 20 liter.
“Saat diinterogasi oleh petugas, MAG mengakui BBM tersebut akan dibawa ke Kabupaten Sijunjung. Dia itu kurir, mendapat upah Rp300 ribu sekali perjalanan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, saat ini barang bukti berupa biosolar dan pikap, bersama pelaku, telah dibawa ke Mapolres Lima Puluh Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.




















