“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” katanya.
Indra mengatakan, MAG dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal II ayat (5) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas dugaan perbuatannya, MAG terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Indra mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun menimbun BBM bersubsidi serta turut mengawasi penyalurannya. Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diminta melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.




















