Kabarminang — Petugas Satpol PP Kota Payakumbuh mengamankan dua perempuan di kos-kosan di Kecamatan Payakumbuh Barat pada Kamis (29/10/2026) sore karena diduga berhubungan sesama jenis.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita, mengatakan bahwa kedua perempuan tersebut masing-masing berinisial RK (22 tahun) dan JDI (24 tahun), warga Kota Payakumbuh.
Dewi menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan kedua perempuan itu setelah pihaknya dimintai bantuan oleh salah satu orang tua perempuan tersebut untuk mencari anaknya.
“Orang tua RK yang menyebut anaknya sudah dua hari tidak pulang. Dari laporan tersebut diketahui bahwa RK pergi bersama JDI. Keluarga RK meminta bantuan kepada Satpol PP untuk mencarinya,” ujar Dewi kepada Kabarminang.com.
Setelah berupaya mencari RK dan JDI, kata Dewi, pihaknya menemukan kedua perempuan itu di salah satu kos-kosan di Kecamatan Payakumbuh Barat. Pihaknya lalu membawa keduanya ke Markas Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh untuk dimintai keterangan tentang keadaan mereka dan alasan RK dua hari tidak pulang.
“Dalam interogasi tersebut RK dan JDI mengakui bahwa mereka memiliki hubungan sesama jenis,” ucap Dewi.
Setelah pemeriksaan, kata Dewi, Satpol PP melakukan mediasi dengan orang tua RK. Dalam mediasi tersebut, pihaknya menyarankan agar RK mendapatkan pembinaan di Panti Sosial Rehabilitasi Karya Wanita Andam Dewi di Solok.
“Kedua orang tua RK menyetujui saran pembinaan tersebut. Langkah itu menjadi tindak lanjut setelah proses mediasi antara petugas dan keluarga,” tutur Dewi.




















