Dewi menerangkan bahwa penanganan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta perintah Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh.
Hingga berita ini ditulis, Dewi belum menjelaskan secara rinci bentuk hubungan antara RK dan JDI maupun hasil pemeriksaan secara keseluruhan. Satpol PP juga belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan tersebut.




















