“Pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, seharga Rp1,4 juta,” ujar Agung.
Selain itu, kata Agung, SH mengaku bahwa ia telah mencuri Sembilan sepeda motor di Kecamatan Lembah Melintang dan Kecamatan Sungai Beremas. SH menjual sepeda motor itu kepada penadah, yang identitasnya sudah diketahui polisi.
Agung mengutarakan bahwa pihaknya menyita barang bukti dari SH berupa Honda Supra Fit-X nomor polisi BM 2957 QL.
Pihaknya menjerat SH dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian biasa itu, kata Agung, SH terancam hukuman pidana lima tahun penjara.




















