Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Padang meminta pedagang yang masih berjualan di luar area resmi Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, untuk memindahkan lapak mereka secara mandiri paling lambat 1 November 2026. Tim gabungan Satpol PP akan menertibkan pedagang yang tidak mematuhi imbauan tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk memindahkan barang dagangan mereka ke lokasi yang telah disediakan.
“Kami memberikan ruang dan waktu bagi para pedagang untuk melakukan pemindahan secara mandiri hingga batas waktu yang telah ditentukan pada 1 November 2026,” ujar Fizlan pada Sabtu (31/10/2026).
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 500.2/575/Dg-2026 yang ditandatangani Fizlan pada 29 Oktober 2026. Dalam surat itu pedagang diminta mengosongkan selasar bangunan, trotoar, dan badan jalan yang digunakan untuk berjualan.
Penataan tersebut ditujukan untuk menjaga ketertiban kawasan pasar serta mengembalikan fungsi fasilitas umum, termasuk trotoar bagi pejalan kaki dan badan jalan untuk lalu lintas.
Fizlan mengatakan bahwa Pemko Padang telah menyiapkan sejumlah lokasi untuk menampung pedagang yang direlokasi. Lokasi tersebut meliputi Basement Blok II, Basement Blok III, dan Lantai 2 Blok III Pasar Raya Padang.
Larangan Pungli
Dinas Perdagangan Kota Padang mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Raya Padang. Fizlan menegaskan bahwa pungutan kepada pedagang hanya diperbolehkan berupa retribusi pasar yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga melarang praktik jual beli dan sewa-menyewa toko, kios, maupun meja batu yang tidak melalui prosedur resmi. Fizlan mengatakan bahwa pihak yang melakukan, meminta, memberikan, memfasilitasi, atau turut serta dalam praktik pungli maupun transaksi ilegal dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum jika unsur pelanggaran atau tindak pidana terpenuhi.


















