Sabtu, Oktober 31, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Pedagang Pasar Raya Diminta Pindah Sebelum 1 November ke Lokasi yang Disediakan

Qadri Hayatul
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:02
in Kabar Sumbar
Sejumlah meja terlihat pada Jumat (30/10/2026) disediakan bagi pedagang di Basmen Blok II Pasar Raya Padang. Foto: Qadri Hayatul/Kabarminang.com

Sejumlah meja terlihat pada Jumat (30/10/2026) disediakan bagi pedagang di Basmen Blok II Pasar Raya Padang. Foto: Qadri Hayatul/Kabarminang.com

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Padang meminta pedagang yang masih berjualan di luar area resmi Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, untuk memindahkan lapak mereka secara mandiri paling lambat 1 November 2026. Tim gabungan Satpol PP akan menertibkan pedagang yang tidak mematuhi imbauan tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk memindahkan barang dagangan mereka ke lokasi yang telah disediakan.

“Kami memberikan ruang dan waktu bagi para pedagang untuk melakukan pemindahan secara mandiri hingga batas waktu yang telah ditentukan pada 1 November 2026,” ujar Fizlan pada Sabtu (31/10/2026).

Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 500.2/575/Dg-2026 yang ditandatangani Fizlan pada 29 Oktober 2026. Dalam surat itu pedagang diminta mengosongkan selasar bangunan, trotoar, dan badan jalan yang digunakan untuk berjualan.

Penataan tersebut ditujukan untuk menjaga ketertiban kawasan pasar serta mengembalikan fungsi fasilitas umum, termasuk trotoar bagi pejalan kaki dan badan jalan untuk lalu lintas.

Fizlan mengatakan bahwa Pemko Padang telah menyiapkan sejumlah lokasi untuk menampung pedagang yang direlokasi. Lokasi tersebut meliputi Basement Blok II, Basement Blok III, dan Lantai 2 Blok III Pasar Raya Padang.

Larangan Pungli

Dinas Perdagangan Kota Padang mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Raya Padang. Fizlan menegaskan bahwa pungutan kepada pedagang hanya diperbolehkan berupa retribusi pasar yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya juga melarang praktik jual beli dan sewa-menyewa toko, kios, maupun meja batu yang tidak melalui prosedur resmi. Fizlan mengatakan bahwa pihak yang melakukan, meminta, memberikan, memfasilitasi, atau turut serta dalam praktik pungli maupun transaksi ilegal dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum jika unsur pelanggaran atau tindak pidana terpenuhi.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: berita PadangDinas Perdagangan Padangfasilitas umum PadangPasar Raya Padangpedagang kaki limapedagang Pasar Raya PadangPemko Padangpenataan Pasar RayaPenertiban PedagangPKL Padangpungli Pasar Rayapungutan liarRelokasi PedagangRetribusi PasarSatpol PP Padang
ShareTweetPin

Berita Terkait

Kawasan Hulu Sungai TNKS di Pesisir Selatan Disebut Rusak Parah Akibat Tambang Emas Ilegal

Kawasan Hulu Sungai TNKS di Pesisir Selatan Disebut Rusak Parah Akibat Tambang Emas Ilegal

31 Oktober 2026
Dugaan Iklan Palsu dan Kerawanan Bencana Lumin Park Padang, Pengembang Perumahan Buka Suara

Dugaan Iklan Palsu dan Kerawanan Bencana Lumin Park Padang, Pengembang Perumahan Buka Suara

31 Oktober 2026
Video: Kepala Dinas Marabo Saat Penertiban PKL di Pasar Raya Padang

Video: Kepala Dinas Marabo Saat Penertiban PKL di Pasar Raya Padang

31 Oktober 2026
CFD Padang 20 September 2026 Ditiadakan Akibat Kabut Asap

Sempat Ditiadakan akibat Kabut Asap, CFD Padang Kembali Digelar Besok

31 Oktober 2026
Puluhan Pelajar Meriahkan Lomba Solo Song Festival Literasi Padang Panjang, Ini Pemenangnya

Puluhan Pelajar Meriahkan Lomba Solo Song Festival Literasi Padang Panjang, Ini Pemenangnya

31 Oktober 2026
Bupati Dharmasraya Serahkan Bantuan 12,3 Ton Benih Jagung kepada 42 Kelompok Tani

Bupati Dharmasraya Serahkan Bantuan 12,3 Ton Benih Jagung kepada 42 Kelompok Tani

31 Oktober 2026
Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

29 Oktober 2026

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

30 Oktober 2026

Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

Pasien BPJS Adukan Pelayanan RSUP M Djamil Padang ke Ombudsman, Soroti Keselamatan Pasien

27 Oktober 2026

2 Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Jadi Korban Tabrak Lari di Batam, 1 Tewas

2 Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Jadi Korban Tabrak Lari di Batam, 1 Tewas

24 Oktober 2026

Jual Biosolar Subsidi, 5 Orang di Tanah Datar Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus PPPK Paruh Waktu

Jual Biosolar Subsidi, 5 Orang di Tanah Datar Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus PPPK Paruh Waktu

27 Oktober 2026

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

24 Oktober 2026

10 Tahun Dirawat di Rumah Setelah Operasi Usus Buntu, Perempuan di Padang Dibawa ke Rumah Sakit

10 Tahun Dirawat di Rumah Setelah Operasi Usus Buntu, Perempuan di Padang Dibawa ke Rumah Sakit

30 Oktober 2026

Berita Terkini

Kawasan Hulu Sungai TNKS di Pesisir Selatan Disebut Rusak Parah Akibat Tambang Emas Ilegal

Kawasan Hulu Sungai TNKS di Pesisir Selatan Disebut Rusak Parah Akibat Tambang Emas Ilegal

31 Oktober 2026

Digerebek Warga, PNS dan Pemilik Kios Jadi Tersangka Kasus Pupuk Subsidi di Lima Puluh Kota

Digerebek Warga, PNS dan Pemilik Kios Jadi Tersangka Kasus Pupuk Subsidi di Lima Puluh Kota

31 Oktober 2026

Dugaan Iklan Palsu dan Kerawanan Bencana Lumin Park Padang, Pengembang Perumahan Buka Suara

Dugaan Iklan Palsu dan Kerawanan Bencana Lumin Park Padang, Pengembang Perumahan Buka Suara

31 Oktober 2026

30 Motor Disita dan 2 Orang Diamankan dalam Tawuran Pelajar di Padang

30 Motor Disita dan 2 Orang Diamankan dalam Tawuran Pelajar di Padang

31 Oktober 2026

Video: Kepala Dinas Marabo Saat Penertiban PKL di Pasar Raya Padang

Video: Kepala Dinas Marabo Saat Penertiban PKL di Pasar Raya Padang

31 Oktober 2026

Soroti Temuan Sawit Ilegal di Bekas Karhutla di Dharmasraya, LBH Padang Desak Perusahaan Diperiksa

Soroti Temuan Sawit Ilegal di Bekas Karhutla di Dharmasraya, LBH Padang Desak Perusahaan Diperiksa

31 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.