Dinas Perdagangan Kota Padang juga mengimbau pedagang agar tidak memberikan uang atau imbalan di luar ketentuan resmi.
Fizlan mengatakan bahwa pedagang dan warga yang menemukan indikasi pungli, jual beli ilegal, atau praktik sewa-menyewa fiktif dapat menyampaikan pengaduan kepada Dinas Perdagangan Kota Padang. Ia menginformasikan bahwa pengaduan dapat dikirim melalui layanan WhatsApp pada nomor 08116611448.
Pemko Padang, kata Fizlan, mengajak pedagang untuk mematuhi ketentuan penataan pasar serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran yang telah disediakan.
Fizlan mengharapkan penataan Pasar Raya Padang dapat mendukung ketertiban kawasan perdagangan sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang aman dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.




















