Kabarminang – Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (33) yang diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik warga Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku ditangkap saat berada di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Dharmasraya, Minggu (1/11/2026).
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, mengatakan AS ditangkap di SPBU Jalan Lintas Sumatera KM 192,5, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Sijunjung bersama Polsek Koto VII setelah melakukan penyelidikan atas kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut,” ujar Wildan kepada Sumbarkita.
Wildan menjelaskan, sepeda motor yang dicuri merupakan Yamaha Vixion/FZ150 warna hitam dengan nomor polisi BA 2492 KF. Kendaraan tersebut milik Yasrison Efendi (34), warga Jorong Kampung Baru, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII.
Pencurian itu terjadi di area parkir depan Masjid Nurul Ikhsan, Jorong Bungo, Nagari Palaluar, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Sebelum kejadian, sepeda motor tersebut dibawa anak korban, Rafa Efendi, dari rumah orang tua korban di daerah Tanjung menuju rumah korban di Jorong Kampung Baru.
Dalam perjalanan di Jorong Ranah, Rafa dihentikan seorang pria berinisial AS yang meminta diantar menuju Kelok Riak.
“Karena merasa sudah kenal dan tidak menaruh curiga, Rafa bersedia memberikan tumpangan kepada AS,” ungkap Wildan.






















