Menurut Wildan, setelah itu AS mengambil alih kemudi sepeda motor. Setibanya di area parkir Masjid Nurul Ikhsan, AS berhenti dan meminta Rafa turun untuk mengambil barang miliknya di dalam masjid.
“Namun, saat Rafa berada di dalam masjid, AS justru membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah Simpang Tiga Tanjung Ampalu,” ungkap Wildan.
Mengetahui sepeda motor itu dibawa kabur, Rafa kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Ayahnya selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa AS telah membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Dharmasraya.
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan mengetahui keberadaan AS di SPBU Sikabau. Petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Polisi langsung melakukan penangkapan kepada AS tanpa perlawanan yang berarti,” ungkap Wildan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion/FZ150 warna hitam dengan nomor polisi BA 2492 KF sebagai barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.






















