Ia menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12 juta, dua cincin emas dengan berat masing-masing sekitar 2,5 gram dan 1,25 gram, serta tiga lembar surat kepemilikan emas.
Selain itu, polisi juga menyita sebilah arit, satu kaus putih bercorak gambar merah muda, satu celana pendek hitam, enam helai sweter pendek perempuan, satu dompet berwarna merah yang disebut sebagai dompet emas, satu dompet berwarna cokelat, dan satu kantong plastik putih.
Iqbal menambahkan, MA saat ini telah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebut, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.





















