Kabarminang — Lima perusahaan travel umrah di Sumatera Barat (Sumbar) diduga tidak memiliki izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Hal itu ditemukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumbar saat melakukan inspeksi mendadak keberangkatan ratusan anggota jemaah umrah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Senin (2/11/2026).
“Temuan sementara kami mencatat sekitar delapan travel bermasalah. Dari jumlah itu, lima travel diduga tidak berizin dan menggunakan identitas penyelenggara lain. Data ini masih kami dalami untuk memastikan seluruh pelanggarannya,” ujar Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Kemenhaj Sumbar, Muhammad Rifki.
Rifki menginformasikan bahwa kelima perusahaan travel umrah itu ialah Singgalang, Asafi Tour, Al Hijaz, Prima Astuti Sejahtera, dan Hayat.
“Kelima perusahaan travel itu diduga memberangkatkan jemaah dengan menggunakan atribut atau identitas PPIU lain,” ujar Rifki.
Rifki mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Singgalang memberangkatkan jemaah melalui PT Tri Muda Karya Wisata; Asafi Tour menggunakan PT Amanah Safari Internasional; Al Hijaz melalui PT Berlian Mulia Parama dari Jambi; Prima Astuti Sejahtera memakai PT Rajawali Arya Nusantara; dan Hayat memberangkatkan jemaah melalui PT Arasy Bungo Mandiri dari Jambi.
Meski demikian, kata Rifki, pihaknya tidak melarang keberangkatan jemaah kelima travel tersebut karena tidak mau merugikan jemaah. Pihaknya hanya memberikan edukasi kepada jemaah untuk pergi umrah dengan perusahaan yang memiliki izin PPIU.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, mengatakan bahwa pihaknya meminta lima perusahaan yang belum memiliki izin PPIU untuk tidak memberangkatkan jemaah umrah. Ia menyebut bahwa perusahaan travel yang tidak memiliki izin PPIU dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 jika nekat memberangkatkan jemaah.





















