Sementara itu, kepada lima perusahaan travel umrah yang memiliki izin PPIU, tetapi menggunakan izin PPIU itu kepada perusahaan travel lain yang tidak memiliki izin PPIU untuk memberangkatkan jemaah terancam dicabut izinnya.
“Untuk kali ini, kami memberikan sanksi teguran kepada perusahaan travel tersebut. Jika mereka melakukan hal yang sama, kami akan memblokir mereka beberapa minggu sehingga mereka tidak dapat memberangkatkan jemaah. Jika travel tersebut kedapatan tiga kali melakukan hal tersebut, kami akan mencabut izin PPIU-nya,” tutur Rifki pada Selasa (3/11/2026).
Rifki menyampaikan bahwa di Sumbar terdapat 62 perusahaan travel umrah yang sudah memiliki izin PPIU. Ia menerangkan bahwa 62 perusahaan itu berkantor pusat di Sumbar. Selain itu, katanya, terdapat lebih dari 30 perusahaan yang memiliki izin PPIU, yang kantor pusatnya di luar Sumbar, tetapi kantor cabangnya berada di Sumbar.
“Jumlahnya masih kami hitung,” ucap Rifki.




















