Dalam perkara tersebut, kata Aridona, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, kerugian keuangan negara mencapai Rp7.505.864.409,09 atau sekitar Rp7,5 miliar.
Aridona mengatakan bahwa nilai kerugian tersebut tercantum dalam laporan hasil audit Nomor PE.04.03/SR-493/PW03/5/2026 tertanggal 10 April 2026. Ia menyebut bahwa dalam perkara itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
Ia menerangkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu—Kayu Gadang yang menggunakan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan nilai anggaran sekitar Rp25,4 miliar.
Dalam pelaksanaannya, kata Aridona, jembatan tersebut rusak setelah pekerjaan selesai. Ia menyebut bahwa dinding turap pengaman di sisi kiri jembatan roboh ke sungai pada 16 Desember 2021. Kerusakan kemudian berlanjut hingga jembatan roboh total pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.


















