Kabarminang – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polresta Bukittinggi terhadap polisi berinisial G berakhir dengan tidak dikabulkannya tuntutan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). G dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kuasa hukum korban, Suci Syania, mengatakan bahwa dalam sidang yang digelar di Propam Polresta Bukittinggi pada Selasa (3/11/2026), Majelis KKEP menyatakan anggota G melanggar Pasal 8 huruf d Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Meski demikian, kata Suci, majelis memutuskan untuk tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat G.
“PTDH terhadap G merupakan salah satu tuntutan penuntut yang disampaikan penuntut kepada Majelis KKEP . Namun, majelis tidak mengabulkan tuntutan tersebut dalam hasil sidang etik,” ujar kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang itu pada Jumat (6/11/2026).
Selain itu, Suci menyoroti sejumlah pernyataan yang disampaikan majelis ketika mendalami keterangan saksi. Beberapa pertanyaan majelis yang ia soroti ialah “Bumbu-bumbu dalam rumah tangga kan banyak” dan “pasti ada sebab akibat. Tidak mungkin langsung melakukan kekerasan.”
Menurut Suci, pernyataan tersebut perlu menjadi perhatian karena berisiko menempatkan KDRT sebagai bagian dari persoalan biasa dalam hubungan suami istri. Ia menilai bahwa KDRT bukan sekadar dinamika rumah tangga.
“Membingkai kekerasan sebagai konsekuensi dari persoalan rumah tangga dinilai dapat menormalisasi kekerasan sekaligus mengaburkan tanggung jawab pihak yang melakukan kekerasan,” ucap Suci.
Dalam persidangan tersebut, kata Suci, setelah mendengarkan keterangan para saksi, terduga pelanggar disebut mengakui seluruh keterangan saksi dan persangkaan penuntut.
Berdasarkan penjelasan majelis, yang menyatakan unsur pelanggaran Kode Etik Profesi Polri telah terpenuhi, Suci mengatakan bahwa penuntut meminta majelis menjatuhkan semua sanksi etik dan administratif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Menurutnya, sanksi dalam pelanggaran kode etik Polri mencakup sanksi etika dan administratif. Sanksi etika dapat berupa pernyataan bahwa perbuatan pelanggar tercela, kewajiban meminta maaf, serta mengikuti pembinaan mental dan kepribadian. Sementara itu, sanksi administratif dapat berupa mutasi bersifat demosi, penempatan dalam tempat khusus (patsus), hingga PTDH sebagai anggota Polri.





















