Kabarminang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti sejumlah persoalan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial F terhadap seorang polisi wanita (polwan) Polda Sumatera Barat (Sumbar). Sidang itu digelar di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).
Pengacara korban dari LBH Padang, Alfi Syukri, mengatakan, pihaknya mempersoalkan pembatasan pendampingan hukum terhadap korban, perbedaan akses bagi kuasa hukum masing-masing pihak, hingga penolakan Majelis KKEP terhadap permintaan pelapor untuk menyaksikan pembacaan putusan.
Ia mengatakan, persoalan bermula sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban, ayah korban yang berstatus sebagai pelapor, suami korban yang menjadi saksi, serta tim kuasa hukum dihentikan di portal penjagaan Propam Mabes Polri. Ia menyebut, petugas menyampaikan bahwa hanya pihak yang namanya tercantum dalam undangan yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang.
Ia melanjutkan, kemudian, utusan Penuntut Umum Propam menemui rombongan dan menegaskan bahwa kuasa hukum korban tidak diperbolehkan memasuki ruang persidangan. Sementara itu, pada saat bersamaan, kuasa hukum terlapor diperbolehkan melewati portal penjagaan dan dijemput oleh pendamping dari Bidang Hukum (Bidkum) Polri.
“Kami menilai perbedaan perlakuan tersebut sebagai bentuk diskriminasi akses pendampingan yang menempatkan korban dalam posisi rentan sebelum pemeriksaan dimulai,” katanya kepada, Jumat (3/11/2026).
Di tengah perdebatan dengan pihak Propam, korban menyatakan menolak masuk dan memberikan keterangan apabila tidak didampingi kuasa hukumnya. Kemudian, sekitar pukul 12.40 WIB, LBH Padang menyerahkan surat permohonan pendampingan beserta nota keberatan resmi kepada Propam Mabes Polri. Setelah itu, tim advokasi bersama korban meninggalkan lokasi.
Dalam nota keberatannya, LBH Padang menyatakan tidak menemukan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang secara tegas melarang korban didampingi advokat dalam persidangan KKEP.
“Kehadiran kami bukan untuk mengambil alih pemeriksaan atau menjawab pertanyaan Majelis. Kami hadir secara pasif semata-mata demi menjaga hak dan memitigasi kerentanan psikologis korban. Sifat internal persidangan etik tidak dapat menghapuskan hak konstitusional korban. Secara hierarkis, pembatasan hak hukum warga negara hanya sah apabila didasarkan pada instrumen Undang-Undang,” katanya.




















