Setelah menyerahkan nota keberatan, Alfi bersama korban mendatangi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Langkah itu dilakukan untuk meminta perhatian dan pengawasan eksternal terhadap pemenuhan hak korban dalam proses pemeriksaan etik di lingkungan Polri.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Alfi, pihak Komnas Perempuan menyampaikan sedang merumuskan surat tertulis kepada Propam Polri terkait pemenuhan hak pendampingan bagi korban kekerasan seksual.
“Posisi kami bukan mewakili, tetapi mendampingi korban yang mengalami dugaan kekerasan seksual. Jika pemenuhan hak bagi seorang aparat penegak hukum yang menjadi korban saja dipersulit aksesnya, lantas bagaimana wajah pelindungan hukum bagi masyarakat sipil biasa?” kata Alfi.
Ia melanjutkan, menjelang sore, Propam Polri kembali menghubungi korban dan akhirnya mengizinkan kuasa hukum LBH Padang masuk untuk memberikan pendampingan dalam persidangan. Kemudian, sidang etik itu berlangsung mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia menyebut, dalam sidang itu, anggota Majelis KKEP, penuntut umum, maupun Bidkum dinilai cenderung menyudutkan korban dan saksi. Ia menilai pemeriksaan terlalu memberikan ruang terhadap argumentasi pihak terduga pelanggar yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan kecemburuan suami korban.
Selain itu, ia menilai, Bidkum menyampaikan bahwa permintaan maaf terduga pelanggar pada masa lalu tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan kekerasan seksual.
Ia melanjutkan, pada penutupan sidang, Majelis KKEP disebut menolak permintaan pelapor dan kuasa hukum untuk menyaksikan pembacaan putusan akhir secara langsung.
“Kami sangat menyayangkan keputusan itu karena korban dan pelapor memiliki kepentingan untuk mengetahui hasil pemeriksaan etik yang telah mereka ikuti,” ujarnya.





















