Ia menyebut penolakan tersebut tidak sejalan dengan komitmen awal yang sebelumnya disampaikan Propam Polda Sumbar mengenai keterbukaan hasil sidang kepada pelapor. Ia melanjutkan, LBH Padang akan terus mengawal perkara dugaan kekerasan seksual terhadap polwan Polda Sumbar itu.
“Kami mendesak Propam Mabes Polri menyerahkan salinan atau petikan putusan sidang etik secara resmi kepada korban,” katanya.
Selain itu, LBH Padang meminta Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menelaah catatan persidangan tersebut guna memastikan pemenuhan hak korban dan pengawasan terhadap proses penegakan kode etik di lingkungan Polri.


















