Kabarminang – Seorang pria berinisial AF (39) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Vario milik warga Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Sepeda motor tersebut dicuri saat diparkir di dalam rumah korban, tepatnya di dekat dapur.
AF ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi di Jorong Pabotuangan, Nagari Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kepala Satreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal, mengatakan AF merupakan warga Jorong XII Kampuang, Nagari Canduang Koto Laweh, Kecamatan Canduang.
Wiko menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bernama Muhammad Rifki memarkirkan sepeda motor Honda Vario tahun 2017 warna merah dengan nomor polisi BA 5904 TK di dalam rumahnya, tepatnya di dekat dapur.
“Pelaku masuk ke rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara memanjat dinding kamar mandi rumah korban yang tidak memiliki atap,” jelas Wiko pada Sabtu (7/11/2026).
Setelah berhasil masuk, pelaku melihat kunci kontak masih tergantung pada sepeda motor. AF kemudian membuka pintu belakang rumah dan mendorong kendaraan tersebut keluar.
“Setelah berhasil mengeluarkan kendaraan dari rumah, pelaku langsung membawa sepeda motor itu pergi untuk digunakan dan sewaktu-waktu membutuhkan uang AF bisa menjualnya,” ungkap Wiko.
Sekitar pukul 05.30 WIB, korban baru menyadari sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada istrinya, tetapi sang istri mengaku tidak mengetahui keberadaannya.





















