Kabarminang — Polisi menangkap dua pemuda di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Balai Janggo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, pada Kamis (5/11/2026) dini hari karena kedapatan ganja dan sabu-sabu dalam jumlah cukup besar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa kedua pemuda itu masing-masing berinisial AS (32 tahun) dan FH (26 tahun). Ia menginformasikan bahwa AS merupakan warga Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, sedangkan FH merupakan warga Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Keduanya kedapatan membawa 2,2 kg ganja dan 15,36 gram sabu-sabu,” ujar Gusmanto.
Gusmanto menerangkan bahwa kedua pemuda itu membawa narkoba tersebut dengan sepeda motor Honda Scoopy. Ia menyebut bahwa keduanya menyimpan narkoba tersebut dalam ransel.
“Saat ranselnya digeledah, ditemukan dua paket besar ganja seberat 2 kg dan 5 paket sabu-sabu seberat 15,36 gram,” ucap Gusmanto.
Gusmanto mengutarakan bahwa kedua pemuda itu baru pulang menjemput ganja dan sabu-sabu tersebut dari Pekanbaru, Riau. Menurut pengakuannya, kata Gusmanto, kedua pemuda itu akan mengedarkan narkoba tersebut di Payakumbuh.
Saat diinterogasi, kata Gusmanto, barang haram itu merupakan milik AS. Pihaknya lalu membawa AS ke rumahnya di Kelurahan Parit Rantang untuk mencari barang bukti lainnya. Di sana pihaknya menemukan satu paket sedang ganja kering seberat 210 gram, sebuah timbangan digital, dan beberapa barang bukti pendukung.
Gusmanto mengatakan bahwa pihaknya mengategorikan AS sebagai bandar narkoba. Sementara itu, katanya, FH hanya menemani AS untuk menjemput narkoba ke Pekanbaru.





















