“AS dua kali sebulan menjemput narkoba ke Pekanbaru selama enam bulan terakhir. Dia baru satu setengah tahun bebas dari penjara dengan status pembebasan bersyarat dalam kasus narkoba,” tutur Gusmanto.
Pihaknya akan menjerat AS dan FH dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, katanya, kedua pemuda itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Gusmanto menambahkan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus itu untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.





















