Kabarminang – Polisi menangkap mahasiswa inisial FNR (22) di sebuah hotel di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kanit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, Ipda Surya Dini, dalam laporan tertulisnya mengatakan, FNR ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Ia melanjutkan, penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat terkait dugaan praktik eksploitasi seksual di sebuah hotel di Kecamatan Padang Barat.
“Setelah mendapatkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di dalam kamar hotel,” katanya, Kamis (5/11/2026).
Ia melanjutkan, saat ditangkap, petugas mendapati terduga pelaku bersama seorang korban perempuan inisial SH (17) berada di dalam kamar hotel. Ia menyebut, FNR diduga berperan sebagai muncikari.
“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, kami mendapati pelaku dan korban berada di dalam kamar hotel yang diduga tengah melakukan transaksi eksploitasi seksual. Keduanya langsung kami amankan tanpa perlawanan,” katanya.
Ia melanjutkan, FNR merupakan warga Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Sementara itu, korban berasal dari Kabupaten Bengkalis, Riau.
Ia mengatakan, dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO A6X warna hitam, satu unit telepon genggam merek Redmi 13C warna hitam. Kemudian, satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku, satu buah kunci kamar hotel, satu kotak kondom merek Sutra berisi lima set, serta uang tunai Rp400.000.





















