Korban selanjutnya mencari sepeda motor itu di sekitar rumah. Namun, kendaraan tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus mencari keberadaan sepeda motor yang hilang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa AF sedang bekerja di Jorong Lubuak Limpato. Petugas kemudian melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya menangkap AF.
“Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tersebut. Pelaku mengaku beraksi seorang diri,” ungkap Wiko.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda Vario tahun 2017 warna merah dengan nomor polisi BA 5904 TK sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, AF disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan diminta memastikan pintu dan akses masuk rumah terkunci, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan sepeda motor.





















