“Namun, tuntutan PTDH terhadap anggota Polri tersebut tidak dikabulkan,” tutur Suci.
Selain persoalan etik, kata Suci, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana KDRT pada 26 September 2026. Akan tetapi, kata Suci, hingga kini korban belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan pidana tersebut. Karena itu, ia meminta penyidik kepolisian untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan dugaan tindak pidana KDRT tersebut.
Suci menyampaikan bahwa dugaan KDRT yang dialami perempuan berusia sekitar 31 tahun tersebut terjadi tiga kali sejak 2023. Ia menyampaikan bahwa kejadian pertama berlangsung pada September 2023 di rumah korban di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Saat itu, korban dan suaminya hendak pergi berfoto. Ketika korban akan masuk ke mobil, suaminya yang telah menunggu di dalam kendaraan merasa kesal karena korban dianggap terlalu lama. Suaminya kemudian diduga menampar korban.
Kejadian kedua berlangsung pada September 2024, kata Suci, juga di rumah korban di Bengkulu. Ia menceritakan bahwa saat berada di dalam mobil, korban menemukan percakapan WhatsApp antara suaminya dan seorang perempuan lain. Dalam percakapan tersebut perempuan itu meminta suami korban menceraikan korban. Ketika korban mempertanyakan isi percakapan tersebut, suaminya diduga menampar dan menarik jilbab korban.
“Peristiwa itu disaksikan langsung oleh adik korban,” tutur Suci.
Pada bulan yang sama, kata Suci, korban melaporkan dugaan pelanggaran kode etik suaminya ke Markas Besar Polri. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Bengkulu.
Setelah itu, kata Suci, korban dan suaminya dimediasi, yang berakhir dengan kesepakatan damai. Dalam kesepakatan tersebut suami korban diminta membuat surat perjanjian damai dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, kata Suci, dugaan KDRT terjadi pada 25 Maret 2026 di rumah dinas Polri di Kelurahan Sapiran, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi. Berdasarkan keterangan korban, katanya, peristiwa bermula ketika kondisi rumah sedang berantakan. Suaminya kemudian mempermasalahkan jemuran pakaian yang diduga belum dikerjakan korban. Persoalan tersebut memicu perdebatan dan perselisihan. Dalam kejadian itu korban mengaku dicekik dan disandarkan ke tembok oleh suaminya. Setelah kejadian tersebut, korban kembali melaporkan suaminya ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.






















