Jumat, November 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Polisi di Polresta Bukittinggi yang Dilaporkan Lakukan KDRT terhadap Istrinya Tak Dipecat

Qadri Hayatul
Jumat, 06 November 2026 | 16:32
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi seorang polisi menjalani sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri. Ilustrasi: Gemini AI

Ilustrasi seorang polisi menjalani sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri. Ilustrasi: Gemini AI

Share on FacebookShare on Twitter

“Namun, tuntutan PTDH terhadap anggota Polri tersebut tidak dikabulkan,” tutur Suci.

Selain persoalan etik, kata Suci, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana KDRT pada 26 September 2026. Akan tetapi, kata Suci, hingga kini korban belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan pidana tersebut. Karena itu, ia meminta penyidik kepolisian untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan dugaan tindak pidana KDRT tersebut.

Suci menyampaikan bahwa dugaan KDRT yang dialami perempuan berusia sekitar 31 tahun tersebut terjadi tiga kali sejak 2023. Ia menyampaikan bahwa kejadian pertama berlangsung pada September 2023 di rumah korban di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Saat itu, korban dan suaminya hendak pergi berfoto. Ketika korban akan masuk ke mobil, suaminya yang telah menunggu di dalam kendaraan merasa kesal karena korban dianggap terlalu lama. Suaminya kemudian diduga menampar korban.

Kejadian kedua berlangsung pada September 2024, kata Suci, juga di rumah korban di Bengkulu. Ia menceritakan bahwa saat berada di dalam mobil, korban menemukan percakapan WhatsApp antara suaminya dan seorang perempuan lain. Dalam percakapan tersebut perempuan itu meminta suami korban menceraikan korban. Ketika korban mempertanyakan isi percakapan tersebut, suaminya diduga menampar dan menarik jilbab korban.

“Peristiwa itu disaksikan langsung oleh adik korban,” tutur Suci.

Pada bulan yang sama, kata Suci, korban melaporkan dugaan pelanggaran kode etik suaminya ke Markas Besar Polri. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Bengkulu.

Setelah itu, kata Suci, korban dan suaminya dimediasi, yang berakhir dengan kesepakatan damai. Dalam kesepakatan tersebut suami korban diminta membuat surat perjanjian damai dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, kata Suci, dugaan KDRT terjadi pada 25 Maret 2026 di rumah dinas Polri di Kelurahan Sapiran, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi. Berdasarkan keterangan korban, katanya, peristiwa bermula ketika kondisi rumah sedang berantakan. Suaminya kemudian mempermasalahkan jemuran pakaian yang diduga belum dikerjakan korban. Persoalan tersebut memicu perdebatan dan perselisihan. Dalam kejadian itu korban mengaku dicekik dan disandarkan ke tembok oleh suaminya. Setelah kejadian tersebut, korban kembali melaporkan suaminya ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.


halaman 2 dari 3
Prev123Selanjutnya
Tags: Hukum Pidana KDRTKasus KDRT BukittinggiKDRT PolisiKKEPLBH Padangpenganiayaan istriPolresta Bukittinggisidang etik Polri
ShareTweetPin

Berita Terkait

Sembunyi di Pondok Tengah Hutan, Pencuri Sepeda Motor di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Sembunyi di Pondok Tengah Hutan, Pencuri Sepeda Motor di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

5 November 2026
45,8 Ton Pupuk Tak Sesuai Standar Mutu Disita Polisi di Riau, Termasuk Dibeli dari Sumbar

45,8 Ton Pupuk Tak Sesuai Standar Mutu Disita Polisi di Riau, Termasuk Dibeli dari Sumbar

5 November 2026
Modus Tukar Uang, 2 WNA Diduga Bawa Kabur Rp3,5 Juta di Toko Pakaian Lima Puluh Kota

Modus Tukar Uang, 2 WNA Diduga Bawa Kabur Rp3,5 Juta di Toko Pakaian Lima Puluh Kota

5 November 2026
Baru Jemput 2,2 Kg Ganja dan 15,36 Gram Sabu-Sabu dari Pekanbaru, 2 Pemuda Ditangkap di Payakumbuh

Baru Jemput 2,2 Kg Ganja dan 15,36 Gram Sabu-Sabu dari Pekanbaru, 2 Pemuda Ditangkap di Payakumbuh

5 November 2026
Mahasiswa Diduga Muncikari Ditangkap di Hotel di Sumbar, Perempuan Asal Riau Jadi Korban

Mahasiswa Diduga Muncikari Ditangkap di Hotel di Sumbar, Perempuan Asal Riau Jadi Korban

5 November 2026
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Mobil Pikap di Solok, Enam Kasus Lain Terungkap

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Mobil Pikap di Solok, Enam Kasus Lain Terungkap

4 November 2026
Next Post
Tembus Pasar Internasional, 15 Finalis UMKM Champion 2026 Kota Padang Ikuti Asesmen Ekspor

Tembus Pasar Internasional, 15 Finalis UMKM Champion 2026 Kota Padang Ikuti Asesmen Ekspor

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

3 November 2026

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

1 November 2026

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

30 Oktober 2026

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

2 November 2026

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

1 November 2026

Polres Pariaman Tangkap Pemilik Akun Salman Chan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polres Pariaman Tangkap Pemilik Akun Salman Chan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

4 November 2026

Rumah Lansia di Tanah Datar Dibobol Maling, Uang dan Emas Senilai Rp45 Juta Raib

Rumah Lansia di Tanah Datar Dibobol Maling, Uang dan Emas Senilai Rp45 Juta Raib

2 November 2026

Berita Terkini

Polisi di Polresta Bukittinggi yang Dilaporkan Lakukan KDRT terhadap Istrinya Tak Dipecat

Polisi di Polresta Bukittinggi yang Dilaporkan Lakukan KDRT terhadap Istrinya Tak Dipecat

6 November 2026

Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November Tahun Ini

Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November Tahun Ini

6 November 2026

Pemancing Asal Jambi yang Hanyut di Solok Selatan Ditemukan Meninggal Dunia

Pemancing Asal Jambi yang Hanyut di Solok Selatan Ditemukan Meninggal Dunia

6 November 2026

Polwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan di Ruang Kerja, Sembilan Saksi Diperiksa

Pengacara Korban Soroti Sidang Etik Kasus Polwan Sumbar, Pendampingan Dibatasi, Tak Diizinkan Saksikan Pembacaan Putusan

6 November 2026

Pelajar Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar di Bangunan Rusak, Loteng Pernah Jatuh Saat Belajar

Pelajar Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar di Bangunan Rusak, Loteng Pernah Jatuh Saat Belajar

6 November 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2,640 Juta per Gram

Harga Emas Antam Berkilau ke Rp2.565.000 per Gram Hari Ini

6 November 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.