Suci mengatakan bahwa laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui sidang KKEP di Propam Polresta Bukittinggi pada 3 November 2026. Sidang tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026. Namun, pelaksanaannya ditunda karena Kapolres dan Wakil Kapolres Bukittinggi tidak dapat hadir akibat adanya pemeriksaan mendadak.
Selain meminta penindakan etik, kata Suci, korban menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan KDRT pada 26 September 2026. LBH Padang berharap kepolisian segera memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.






















