Ia menegaskan, keberatan warga terhadap aktivitas pertambangan bukan sekadar persoalan administrasi perizinan. Persoalan tersebut juga menyangkut keselamatan masyarakat, kondisi lingkungan, serta kepastian penghidupan warga di masa mendatang.
Karena itu, menurut Ihsan, menghormati putusan pengadilan merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat.
“Sikap menghormati putusan hakim adalah ukuran nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi warganya,” kata Ihsan.
PBHI Sumatera Barat juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pengawasan langsung di kawasan pertambangan PT Dayan Bumi Artha. Pengawasan diperlukan untuk memastikan perusahaan mematuhi penetapan penundaan aktivitas pertambangan dari majelis hakim.
Ihsan mengingatkan pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, tetapi juga harus memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan putusan pengadilan.
“Pengawasan lapangan harus dilakukan secara transparan untuk mencegah munculnya konflik sosial dan aktivitas ilegal,” pungkas Ihsan.
Selain keterangan Ihsan, Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, juga menyampaikan bahwa kemenangan warga Nagari Kasang merupakan bukti bahwa kebijakan perizinan pemerintah dapat diuji melalui jalur hukum.
Tommy mengatakan, gugatan tersebut diajukan warga untuk mempersoalkan izin pertambangan batu andesit PT Dayan Bumi Artha yang dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan ruang hidup masyarakat.


















