Kabarminang — Perjuangan panjang warga Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, dalam menolak aktivitas pertambangan batu andesit akhirnya membuahkan hasil signifikan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan warga Kasang terhadap izin operasional perusahaan.
Putusan hukum itu sekaligus menjadi titik balik penting bagi perlindungan ruang hidup warga setempat yang selama ini merasa terancam oleh kehadiran kegiatan industri ekstraktif di wilayah permukiman dan lahan produktif mereka.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar), Tommy Adam, menyatakan bahwa putusan majelis hakim PTUN Padang membuktikan adanya cacat hukum dalam penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah bagi perusahaan tersebut.
”Kemenangan masyarakat di pengadilan ini menegaskan bahwa aspek keselamatan lingkungan dan aspirasi warga seharusnya menjadi pertimbangan mutlak sebelum pemerintah mengeluarkan izin usaha pertambangan di suatu wilayah,” ujar Tommy pada Sabtu (7/11/2026). Ia turut mendampingi warga Kasang dalam perkara itu.
Sebelumnya, gugatan hukum yang diajukan oleh warga Kasang tersebut terdaftar dalam sistem elektronik E-Court PTUN Padang dengan nomor perkara 21/G/LH/2026/PTUN.PDG.
Berdasarkan pemeriksaan persidangan tingkat pertama, kata Tommy, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan para penggugat secara hukum untuk sebagian setelah melalui rangkaian proses pembuktian yang mendalam.
Dalam amar putusan pokok perkara yang dibacakan secara elektronik, majelis hakim menyatakan secara hukum bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 31102302742570007 dinyatakan batal.
Tommy mengatakan bahwa izin yang dibatalkan tersebut merupakan izin peningkatan tahap operasi produksi atas nama pelaku usaha PT Dayan Bumi Artha yang diterbitkan pada tanggal 1 Januari 2026.



















