Dokumen perizinan bermasalah itu, kata Tommy, dikeluarkan secara resmi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar yang bertindak atas nama Gubernur Sumbar.
Selain itu, kata Tommy, majelis hakim secara tegas mengeluarkan perintah kewajiban hukum kepada pihak tergugat untuk segera mencabut perizinan berusaha tersebut beserta semua dokumen lampirannya.
Tommy menerangkan bahwa kewajiban pencabutan izin itu bertujuan untuk menghentikan segala bentuk aktivitas atau legalitas operasional perusahaan tambang di atas lahan yang dipersoalkan oleh warga Kasang.
Di samping memutus pokok perkara, kata Tommy, majelis hakim PTUN Padang mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh tim kuasa hukum dan warga penggugat. Ia menyebut bahwa penetapan penundaan tersebut dikeluarkan untuk menghentikan seluruh kegiatan pertambangan di lapangan sembari menunggu proses hukum lanjutan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar penetapannya, kata Tommy, majelis hakim mewajibkan pihak tergugat menunda pelaksanaan izin usaha PT Dayan Bumi Artha sejak pemeriksaan sengketa berjalan sampai tercapainya putusan inkrah.
Meskipun sebagian besar tuntutan warga dikabulkan, kata Tommy, majelis hakim tetap menolak sebagian kecil petitum atau bagian lain dari gugatan yang diajukan oleh para penggugat dalam persidangan tersebut.
Sebagai bagian dari akhir putusan tingkat pertama, kata Tommy, majelis hakim turut menghukum pihak tergugat serta pihak tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng senilai Rp303.000.



















