Kabarminang – Sebanyak delapan perempuan pemandu lagu terjaring razia kafe dan kedai tuak di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, pada Sabtu-Minggu (7-8/11/2026).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP Damkar) Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan, delapan perempuan tersebut terjaring operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat).
“Dari delapan perempuan pemandu lagu itu, dua di antaranya anak di bawah umur,” katanya.
Ia mengatakan, penertiban tersebut berawal dari keluhan masyarakat terkait aktivitas kedai tuak dan tempat karaoke yang tidak berizin dan meresahkan lingkungan setempat.
Ia melanjutkan, setelah menerima laporan itu, tim bergerak menyisir lokasi di Nagari Lubuk Alung dan menangkap dua perempuan pemandu lagu. Kemudian, petugas menyasar Nagari Balah Hilir dan menangkap enam perempuan pemandu lagu.
Ia melanjutkan, saat ini delapan perempuan tersebut telah dibawa ke Markas Satpol PP Padang Pariaman untuk menjalani proses pendataan dan pembinaan.
Ia menyebut, penanganan terhadap dua anak di bawah umur akan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi teknis untuk penanganan lebih lanjut.
“Untuk identitas mereka kami rahasiakan. Kami juga langsung berkoordinasi dengan pihak nagari, camat, serta Dinas Sosial dan Unit PPA untuk pendampingan dan pembinaan khusus,” jelasnya.





















