Berdasarkan informasi perkara, gugatan warga terdaftar dengan Nomor 21/G/LH/2026/PTUN.PDG. Majelis Hakim PTUN Padang mengabulkan sebagian gugatan tersebut pada Jumat (6/11/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan batal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 31102302742570007 tentang peningkatan Izin Usaha Pertambangan tahap operasi produksi atas nama PT Dayan Bumi Artha yang diterbitkan pada 1 Januari 2026.
Majelis hakim juga mewajibkan pihak tergugat mencabut izin tersebut beserta seluruh lampirannya. Selain itu, permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa dikabulkan sehingga pelaksanaan izin pertambangan harus ditunda selama pemeriksaan sengketa hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Tommy menegaskan, putusan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah provinsi, terutama dalam mengevaluasi kebijakan pemberian izin pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menurutnya, kawasan Nagari Kasang memiliki kerentanan ekologis karena terhubung dengan sistem daerah aliran sungai (DAS) yang bermuara ke wilayah pesisir. Kerusakan tutupan lahan di kawasan tersebut dikhawatirkan meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor.
“Kerusakan tutupan lahan di kawasan ini berpotensi besar memicu bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor,” ucap Tommy.
Ia juga mengingatkan bencana ekologis yang terjadi pada November 2025 seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk lebih cermat mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebelum menerbitkan izin pertambangan.
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah rumah warga rusak dan sumber air masyarakat tercemar,” tegasnya.
WALHI dan PBHI Sumatera Barat menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan serta memastikan aktivitas pertambangan di Nagari Kasang dihentikan sesuai ketentuan hukum.


















