Kamis, November 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Terdakwa Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Dituntut Hukuman Mati

Rendi Hakimi
Selasa, 28 April 2026 | 15:23
in Hukum & Kriminal
Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pembunuh berantai dan mutilasi, Satria Juhanda alias Wanda (25 tahun).

Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pembunuh berantai dan mutilasi, Satria Juhanda alias Wanda (25 tahun).

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang  — Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pembunuh berantai dan mutilasi, Satria Juhanda alias Wanda (25 tahun). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (28/4/2026) siang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman sekaligus JPU, Hendrio Suherman, mengatakan tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, ahli, serta pengakuan terdakwa selama proses pemeriksaan.

“Berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, kami berkesimpulan bahwa unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dengan pidana mati,” ujarnya ditemui Sumbarkita usai sidang.

Ia menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan dilakukan secara terencana. Selain menghilangkan nyawa tiga korban, terdakwa juga berupaya menghilangkan jejak dengan cara memutilasi salah satu korban dan menyembunyikan jasad korban lainnya.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merenggut nyawa para korban, tetapi juga menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga serta keresahan luas di tengah masyarakat,” kata Hendrio.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa membunuh tiga perempuan muda, yakni Septia Adinda, Siska Oktavia Rusdi, dan Adek Gustiana. Salah satu korban ditemukan dalam kondisi termutilasi di aliran Sungai Batang Anai, sementara dua korban lainnya ditemukan di dalam sumur tua di belakang rumah terdakwa di Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Richa Marianas, menyatakan akan menyiapkan pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut.

“Kami menghormati tuntutan yang dibacakan hari ini. Namun, kami tentu akan menggunakan hak kami untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya,” ujarnya seusai persidangan.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum pada minggu depan. Sebelumnya, sidang dengan agenda tersebut telah ditunda empat kali.


Tags: Batang AnaiHendrio SuhermanJaksa Penuntut UmumKasus KriminalKasus PembunuhanKejaksaan Negeri Pariamankorban pembunuhankriminal Sumatera BaratmutilasiPadang Pariamanpembunuhan berantaiPembunuhan berencanapenasihat hukumPengadilan Negeri Pariamanricha marianasSatria Juhandasidang pidanaSungai Batang Anaituntutan hukuman matiTuntutan JaksaWanda
ShareTweetPin

Berita Terkait

45,8 Ton Pupuk Tak Sesuai Standar Mutu Disita Polisi di Riau, Termasuk Dibeli dari Sumbar

45,8 Ton Pupuk Tak Sesuai Standar Mutu Disita Polisi di Riau, Termasuk Dibeli dari Sumbar

5 November 2026
Modus Tukar Uang, 2 WNA Diduga Bawa Kabur Rp3,5 Juta di Toko Pakaian Lima Puluh Kota

Modus Tukar Uang, 2 WNA Diduga Bawa Kabur Rp3,5 Juta di Toko Pakaian Lima Puluh Kota

5 November 2026
Baru Jemput 2,2 Kg Ganja dan 15,36 Gram Sabu-Sabu dari Pekanbaru, 2 Pemuda Ditangkap di Payakumbuh

Baru Jemput 2,2 Kg Ganja dan 15,36 Gram Sabu-Sabu dari Pekanbaru, 2 Pemuda Ditangkap di Payakumbuh

5 November 2026
Mahasiswa Diduga Muncikari Ditangkap di Hotel di Sumbar, Perempuan Asal Riau Jadi Korban

Mahasiswa Diduga Muncikari Ditangkap di Hotel di Sumbar, Perempuan Asal Riau Jadi Korban

5 November 2026
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Mobil Pikap di Solok, Enam Kasus Lain Terungkap

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Mobil Pikap di Solok, Enam Kasus Lain Terungkap

4 November 2026
Polres Pariaman Tangkap Pemilik Akun Salman Chan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polres Pariaman Tangkap Pemilik Akun Salman Chan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

4 November 2026
Next Post
Tiga Mahasiswi Jadi Korban, Wanda Terdakwa Pembunuhan Mutilasi di Padang Pariaman Dituntut Mati

Tiga Mahasiswi Jadi Korban, Wanda Terdakwa Pembunuhan Mutilasi di Padang Pariaman Dituntut Mati

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

3 November 2026

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

1 November 2026

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

30 Oktober 2026

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

29 Oktober 2026

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

2 November 2026

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

1 November 2026

Rumah Lansia di Tanah Datar Dibobol Maling, Uang dan Emas Senilai Rp45 Juta Raib

Rumah Lansia di Tanah Datar Dibobol Maling, Uang dan Emas Senilai Rp45 Juta Raib

2 November 2026

Berita Terkini

Siap-Siap! Pemerintah Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2026

Pemerintah Kaji Perluasan Penerima BPJS Kesehatan Gratis hingga Desil 8

5 November 2026

45,8 Ton Pupuk Tak Sesuai Standar Mutu Disita Polisi di Riau, Termasuk Dibeli dari Sumbar

45,8 Ton Pupuk Tak Sesuai Standar Mutu Disita Polisi di Riau, Termasuk Dibeli dari Sumbar

5 November 2026

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

Kemenhaj Sumbar Sebut Travel Umrah Singgalang dan Asafi Tour Tak Berizin, Pemilik Buka Suara

5 November 2026

Awal November 2026 Pasar Raya Padang Masih Sepi, Pedagang: Pecah Telur Saja Sudah Syukur

Ekonomi Sumbar Tertinggal dari Riau dan Kepri, Tumbuh 4,69 Persen pada Triwulan III 2026

5 November 2026

MTQN ke-XLII Solok Selatan Resmi Dibuka, 253 Peserta Ikuti 15 Kategori Perlombaan

MTQN ke-XLII Solok Selatan Resmi Dibuka, 253 Peserta Ikuti 15 Kategori Perlombaan

5 November 2026

Bukittinggi Masuk Lima Besar Keterbukaan Informasi Publik 2026, Ramlan Nurmatias Targetkan Predikat Informatif

Bukittinggi Masuk Lima Besar Keterbukaan Informasi Publik 2026, Ramlan Nurmatias Targetkan Predikat Informatif

5 November 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.