Kabarminang — Polisi menangkap buruh harian lepas inisial A (38), terduga pengedar sabu-sabu di rumah temannya di kawasan Cangkeh, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan kasus ini terungkap dari pengembangan kasus tersangka R yang ditangkap beberapa waktu lalu. R mengaku memperoleh sabu-sabu itu dari A.
“Dari pengakuan itu kami melakukan penyidikan dan kemudian menangkap tersangka A di rumah temannya,” ujarnya kepada Sumbarkita, Selasa (24/2/2026).
Ia melanjutkan, saat digeledah, petugas menemukan barang bukti di antaranya, dua kotak kecil warna hitam di saku celana, satu plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi sabu-sabu, satu plastik klip berisi sisa sabu-sabu lima pipet kecil diduga berisi sabu-sabu, serta dua plastik klip bening ukuran kecil, ponsel, uang tunai Rp3.570.000, dan satu unit sepeda motor.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di Durian Daun, Nagari Pilubang, Padang Pariaman. Dari lokasi itu ditemukan barang bukti di antaranya satu alat hisap (bong) botol kecil lengkap dengan kaca pirek.
Ia mengatakan, pada pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial BLACK pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jembatan Latiang, Kecamatan Sungai Limau.
“Tersangka mengaku menerima dua kantong sabu-sabu dengan total berat sekitar 50 gram seharga Rp6 juta dengan sistem cash bon,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
















